10 Cara Cetak Dokumen Kependudukan secara Online: KK dan Akta Lahir

- 3 Februari 2022, 17:47 WIB
Kode QR pada dokumen Kartu Keluarga. 10 Cara Cetak Dokumen Kependudukan secara Online: KK dan Akta Lahir
Kode QR pada dokumen Kartu Keluarga. 10 Cara Cetak Dokumen Kependudukan secara Online: KK dan Akta Lahir /Kemendagri

PORTAL MAJALENGKA - Dokumen kependudukan negara sebagai penanda identitas seseorang kini bisa didapatkan melalui sistem online tanpa harus pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan sebagainya sudah bisa dicetak secara mandiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 Gram.

Meski hanya dicetak pada selembar kertas, dokumen kependudukan tetap memiliki kekuatan hukum. Karena di pojok kanan bawah dari dokumen tersebut memiliki kode QR, sebagai penanda keaslian data.

Baca Juga: Urus KTP, KK, Akta di Majalengka Lebih Mudah lewat Silancar, Cukup Whatsapp dari Rumah Langsung Jadi

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut ini adalah 10 langkah yang bisa Anda ikuti untuk mencetak dokumen kependudukan dengan mudah secara online dan mandiri:

1. Anda harus mengajukan permohonan online dengan mendatangi kantor dinas Dukcapil setempat atau Anda bisa mengunjungi laman situs https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ atau melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

2. Isi data pribadi dan cantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Hal ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas Dukcapil dalam bentuk file Portable Document Format (PDF).

Baca Juga: Belum Juga Diberikan Jodoh? Ada Baiknya Amalkan Sholawat Berikut Ini

3. Setelah Anda mengajukan permohonan, kemudian petugas dinas Dukcapil akan memprosesnya.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x