PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah akan mengganti Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pemerintah menargetkan 50 juta penduduk beralih dan mulai menggunakan IKD.
Namun, untuk tahun 2023 ini penggunaan IKD belum merata. Dalam hal ini pula pemerintah mempermudah pembuatan IKD bagi para masyarakat.
Sebelum mendaftar untuk membuat IKD, masyarakat diminta untuk mempersiapkan sejumlah persyaratan. Sehingga saat proses pendaftaran, akan lebih mudah diproses.
Baca Juga: KPU Kirim Surat ke Kemendagri Terkait Kepemilikan E-KTP bagi Pemilih Pemula, Minta Percepatan Cetak
Syarat membuat KTP Digital atau IKD:
1. KTP
2. Ponsel pintar yang berbasis Android atau iOS yang terkoneksi dengan internet
3. Email pribadi yang masih aktif
Cara membuat KTP Digital: