Pemerintah Ganti E-KTP dengan IKD, Berikut Tata Cara Membuat dan Menggunakannya

- 8 Desember 2023, 13:13 WIB
Tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital  atau IKD yang bisa diunduh melalui android atau ios.
Tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD yang bisa diunduh melalui android atau ios. /Playstore/DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI/

 

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah akan mengganti Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pemerintah menargetkan 50 juta penduduk beralih dan mulai menggunakan IKD.

Namun, untuk tahun 2023 ini penggunaan IKD belum merata. Dalam hal ini pula pemerintah mempermudah pembuatan IKD bagi para masyarakat.

Sebelum mendaftar untuk membuat IKD, masyarakat diminta untuk mempersiapkan sejumlah persyaratan. Sehingga saat proses pendaftaran, akan lebih mudah diproses.

Baca Juga: KPU Kirim Surat ke Kemendagri Terkait Kepemilikan E-KTP bagi Pemilih Pemula, Minta Percepatan Cetak

Syarat membuat KTP Digital atau IKD:

1. KTP

2. Ponsel pintar yang berbasis Android atau iOS yang terkoneksi dengan internet

3. Email pribadi yang masih aktif

Cara membuat KTP Digital:

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x