Pemerintah Ganti E-KTP dengan IKD, Berikut Tata Cara Membuat dan Menggunakannya

- 8 Desember 2023, 13:13 WIB
Tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital  atau IKD yang bisa diunduh melalui android atau ios.
Tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD yang bisa diunduh melalui android atau ios. /Playstore/DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI/

4. Perlu koneksi internet yang memadai saat mengaksesnya

5. Perlu sejumlah langkah verifikasi

6. Kemungkinan fotokopi tidak dibutuhkan di masa depan

Baca Juga: Inspiratif! Ini Cerita Nucha Bachri dan Ario Pratomo Terapkan Self-Care di Shopee 12.12 Birthday

Itulah syarat membuat IKD dan tata cara menggunakannya. Efisiensi KTP digital disebut sangat tinggi. Pasalnya, pengguna tidak perlu mencetak atau menyimpan bentuk fisiknya di dompet.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa target utama pembuatan IKD saat ini adalah kalangan milenial. Pasalnya, sebagian besar sudah terbiasa menggunakan handphone dalam aktivitas sehari-hari.

Bagi penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation. *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah