Gen Z, Kenalan Sama Bentuk KTP Sebelum e-KTP Yuk

- 6 Juli 2023, 20:07 WIB
Model KTP sebelum adanya KTP elektronik.
Model KTP sebelum adanya KTP elektronik. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Inin Nastain

PORTAL MAJALENGKA - Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah, diwajibkan memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Saat ini, di Indonesia dikenal E-KTP atau KTP elektronik.

E-KTP sendiri mulai digulirkan pada 2009 lalu. Untuk menguatkan program itu, Pemerintah menerbitkan Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Nah, kalau melihat waktu mulai digulirkannya program tersebut, artinya WNI yang pada tahun 2009 sudah berusia 17 tahun, mereka sudah memiliki KTP elektronik alias e-KTP itu.

Baca Juga: BEGINI Tata Cara dan Doa Minum Air Zam-zam agar Memperoleh Keutamaan, Lengkap Arab Latin dan Artinya

Tapi, pernahkah kalian, khususnya yang kelahiran tahun 2000, melihat KTP tempo dulu, sebelum berlakunya e-KTP? Mungkin masih ada KTP orang tua atau bahkan kakek nenek di laci? Kalau belum pernah, mari melihat KTP lama sebelum e-KTP ini.

Ada beberapa perbedaan antara KTP zaman dulu (zadul) dengan KTP sekarang. Perbedaan pertama tentunya dari fisik.

Secara fisik, KTP zadul lebih berisiko rusak, apalagi kalau terkena air. Makanya orang tua dulu, begitu KTP jadi, langsung dilaminating, dengan tujuan agar tidak rusak saat terkena air.

Baca Juga: VISI MISI CALON KADES: Pengertian, Cara Membuat, dan Fungsinya

Dari isi, bagian KTP zadul lebih berisi di dua sisinya. Sebagai contoh, untuk KTP tahun 1985, di bagian muka (bawah kiri) berisi foto pemegang dan tanda tangan (di bagian kanan bawah) di bawah nomor.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x