Layanan BPJS Kesehatan Kini Bisa Berobat Cukup Hanya dengan Menunjukkan KTP

- 14 Januari 2023, 09:15 WIB
Ilustrasi. Layanan BPJS Kesehatan Kini Bisa Berobat Cukup Hanya dengan KTP
Ilustrasi. Layanan BPJS Kesehatan Kini Bisa Berobat Cukup Hanya dengan KTP //Dok. BPJS/

PORTAL MAJALENGKA - Kamu tetap bisa berobat cukup hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menikmati layanan BPJS Kesehatan.

Kemudahan akses layanan terus dilakukan BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kini, peserta JKN bisa berobat menggunakan KTP.

Sebagaimana dijelaskan Ali Ghofur Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan. Menurutnya, selain menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS), menunjukkan KTP untuk melakukan pendaftaran berobat bisa digunakan peserta BPJS Kesehatan baik itu di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Baca Juga: Baru Daftar BPJS Kesehatan Apakah Bisa Langsung Digunakan? Berikut Informasi Lengkapnya

"Sekarang kalau berobat pakai BPJS baik itu di Faskes 1, di rumah sakit, di rujukan, itu pakai KTP saja. Yang penting kepesertaan JKN kita tetap aktif dengan membayar iuran tepat waktu," jelasnya melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan.

Ia juga mengatakan, kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia untuk melayani warga yang hendak berobat menggunakan KTP.

"Dan juga saya mengingatkan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan juga rumah sakit apabila peserta pakai KTP ataupun NIK tolong dilayani, kalau pakai kartu BPJS ya dilayani juga," tutur Ali Ghofur.

Baca Juga: Profil Rizdjar Nurviat, Man of The Match Garuda Select 5 yang Jadi Kebanggaan Cirebon

Adapun terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan atau terkendala, kamu dapat melakukan pengaduan melalui aplikasi Mobile JKN di menu pengaduan layanan.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @bpjskesehatan_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x