Layanan BPJS Kesehatan Kini Bisa Berobat Cukup Hanya dengan Menunjukkan KTP

- 14 Januari 2023, 09:15 WIB
Ilustrasi. Layanan BPJS Kesehatan Kini Bisa Berobat Cukup Hanya dengan KTP
Ilustrasi. Layanan BPJS Kesehatan Kini Bisa Berobat Cukup Hanya dengan KTP //Dok. BPJS/

Maka hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Kantor Cabang BPJS Kesehatan sesuai wilayahnya.

Berikut syarat dan ketentuan berobat dengan KTP:

Baca Juga: Garuda Select, Gebrakan PSSI Lahirkan Pemain Timnas Indonesia Kualitas Unggul

- Warga yang memiliki BPJS aktif, baik yang mandiri, pekerja, ataupun yang gratis dari pemerintah.

- Warga yang belum memiliki BPJS (akan langsung dilayani dengan NIK KTP dan akan didaftarkan langsung jadi peserta BPJS yang segera aktif 3x24 jam hari kerja).

- Warga yang memiliki BPJS mandiri kelas I, II, III yang tidak aktif karena tunggakan.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @bpjskesehatan_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x