Maka hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Kantor Cabang BPJS Kesehatan sesuai wilayahnya.
Berikut syarat dan ketentuan berobat dengan KTP:
Baca Juga: Garuda Select, Gebrakan PSSI Lahirkan Pemain Timnas Indonesia Kualitas Unggul
- Warga yang memiliki BPJS aktif, baik yang mandiri, pekerja, ataupun yang gratis dari pemerintah.
- Warga yang belum memiliki BPJS (akan langsung dilayani dengan NIK KTP dan akan didaftarkan langsung jadi peserta BPJS yang segera aktif 3x24 jam hari kerja).
- Warga yang memiliki BPJS mandiri kelas I, II, III yang tidak aktif karena tunggakan.***