Layanan BPJS Kesehatan Kini Bisa Berobat Cukup Hanya dengan Menunjukkan KTP

- 14 Januari 2023, 09:15 WIB
Ilustrasi. Layanan BPJS Kesehatan Kini Bisa Berobat Cukup Hanya dengan KTP
Ilustrasi. Layanan BPJS Kesehatan Kini Bisa Berobat Cukup Hanya dengan KTP //Dok. BPJS/

PORTAL MAJALENGKA - Kamu tetap bisa berobat cukup hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menikmati layanan BPJS Kesehatan.

Kemudahan akses layanan terus dilakukan BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kini, peserta JKN bisa berobat menggunakan KTP.

Sebagaimana dijelaskan Ali Ghofur Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan. Menurutnya, selain menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS), menunjukkan KTP untuk melakukan pendaftaran berobat bisa digunakan peserta BPJS Kesehatan baik itu di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Baca Juga: Baru Daftar BPJS Kesehatan Apakah Bisa Langsung Digunakan? Berikut Informasi Lengkapnya

"Sekarang kalau berobat pakai BPJS baik itu di Faskes 1, di rumah sakit, di rujukan, itu pakai KTP saja. Yang penting kepesertaan JKN kita tetap aktif dengan membayar iuran tepat waktu," jelasnya melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan.

Ia juga mengatakan, kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia untuk melayani warga yang hendak berobat menggunakan KTP.

"Dan juga saya mengingatkan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan juga rumah sakit apabila peserta pakai KTP ataupun NIK tolong dilayani, kalau pakai kartu BPJS ya dilayani juga," tutur Ali Ghofur.

Baca Juga: Profil Rizdjar Nurviat, Man of The Match Garuda Select 5 yang Jadi Kebanggaan Cirebon

Adapun terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan atau terkendala, kamu dapat melakukan pengaduan melalui aplikasi Mobile JKN di menu pengaduan layanan.

Maka hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Kantor Cabang BPJS Kesehatan sesuai wilayahnya.

Berikut syarat dan ketentuan berobat dengan KTP:

Baca Juga: Garuda Select, Gebrakan PSSI Lahirkan Pemain Timnas Indonesia Kualitas Unggul

- Warga yang memiliki BPJS aktif, baik yang mandiri, pekerja, ataupun yang gratis dari pemerintah.

- Warga yang belum memiliki BPJS (akan langsung dilayani dengan NIK KTP dan akan didaftarkan langsung jadi peserta BPJS yang segera aktif 3x24 jam hari kerja).

- Warga yang memiliki BPJS mandiri kelas I, II, III yang tidak aktif karena tunggakan.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @bpjskesehatan_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x