Mau Umroh hingga Pengajuan KUR Harus Ada Kartu BPJS Kesehatan, Tidak Hanya Jual Beli Tanah

- 20 Februari 2022, 21:33 WIB
Mau Umroh hingga Pengajuan KUR Harus Ada Kartu BPJS Kesehatan, Tidak Hanya Jual Beli Tanah
Mau Umroh hingga Pengajuan KUR Harus Ada Kartu BPJS Kesehatan, Tidak Hanya Jual Beli Tanah /PIKIRAN RAKYAT/ARMIN ABDUL JABBAR

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru, khususnya dalam upaya mengoptimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan.

Tidak hanya jual beli tanah, mau umroh hingga pengajuan KUR harus ada kartu BPJS Kesehatan.

Sehingga bagi Anda yang belum mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan, sudah saatnya sekarang untuk mendaftar. Karena begitu pentingnya selain sebagai jaminan kesehatan itu sendiri.

Baca Juga: Kasus Kebocoran Data 279 Juta Orang Indonesia, Bareskrim Panggil Direksi BPJS Kesehatan

Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Inpres ini ditujukan kepada seluruh kementerian, kejaksaan, kepolisian, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Para Gubernur, Para Bupati/Wali Kota dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Dalam Inpres tersebut, seluruh lembaga negara diwajibkan untuk menyukseskan optimalisasi pelaksanaan kepersertaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 3 Tanda Lolos Evaluasi Kartu Prakerja Gelombang 23, Dapatkan Insentif 2,4 Juta

Sampai-sampai, ketika warga negara Indonesia ingin melakukan proses jual beli tanah harus melampirkan kartu kepersertaan BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Inpres nomor 1 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x