Kemudian, ketika membuat SIM pun, warga negara Indonesia juga diwajibkan melampirkan kartu kepersertaan BPJS Kesehatan.
Juga dalam persoalan ibadah haji dan umroh, dalam Inpres tersebut Kementerian Agama wajib menyaratkan calon jamaah wajin menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Termasuk juga dalam hal pelayanan pembuatan paspor di kantor Imigrasi. Mereka yang mengajukan paspor harus sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Tidak hanya itu, Inpres itu juga menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar melakukan upaya peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. ***