Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Besaran terbaru Iuran yang Harus Dibayar!

- 28 September 2020, 11:00 WIB
Kartu Peserta BPJS Kesehatan
Kartu Peserta BPJS Kesehatan /

PORTAL MAJALENGKA - Belum lama ini, sistrm kelas pada BPJS Kesehatan telah dihapus oleh pemerintah.

Selain itu pemerintah juga memberikan potongan hingga 99 persen serta perpanjangan waktu untuk pembayaran denda.

Namun usai sistem kelas dihapus lalu berapa besaran iuaran yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan?

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Dititup Hari Ini, Berikut Cara Mudah Daftarnya!

Hingga saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum memberikan jawaban terkait besaran iuran peserta BPJS Kesehatan apabila kelas standar diterapkan.

Asih Eka Putri, Anggota DJSN mengatakan, harusnya kelas standart BPJS Kesehatan sudah bisa ditetapkan pada 2004 lalu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan penyusunan kriteria kelas standar yang udah disusun sejak 2018.

"Untuk masalah iuran BPJS Kesehatan saat ini masih dibahas dengan kementerian dan otoritas jika kelas standar akan diterapkan," Ujarnya.

Baca Juga: Maju di Pilkada, Atep Legenda Persib Bandung sudah Lapor LHKPN

Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR fraksi PAN mengatakan untuk membentuk besaran iuaran BPJS Kesehatan setelah diberlakukannya kelas standar harus memiliki payung hukuum yang memberikan informasi secara jelas terkait kelas standar tersebut, serta untuk menetapkan iuran tersebut ada baiknya untuk menghitung antara kelas 3 dan 2.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x