PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mendata calon penerima BLT yang sudah tidak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya masyarakat yang sudah tidak terdaftar lagi atau bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mendapatkan bantua BLT sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah.
Termasuk korban PHK yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.
Baca Juga: Waketum Gerindra Minta Jokowi Copot Jabatan Anies Sebagai Gubernur DKI
Namun karena sudah tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga oleh pihak perusahaan tidak dilaporkan dalam data nomor rekening untuk calon penerima bantuan langsung tunai (BLT), padahal sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 mereka berhak mendapatkan bantuan itu.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperoleh data pekerja yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT), termasuk pekerja korban PHK dengan mengirimkan pesan singkat (SMS).
Saat ini Kemnaker mulai menyebarkan pesan singkat (SMS) kepada pekerja calon penerima bantuan langsung tunai (BLT).
Baca Juga: Malaysia Longgarkan Keputusan, Siapa Saja yang Boleh Masuk?
Agus menjelaskan pihaknya mempersilakan para karyawan swasta tersebut agar mengupdate data mereka melalui tautan yang dikirimkan.