Kecewa Pembagian BLT, Jokowi Akan Rombak Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan

- 25 September 2020, 13:49 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Pikiran Rakyat/

PORTAL MAJALENGKA - Pencairan bantuan BPJS Ketenagakerjaan berupa subsidi gaji senilai Rp 600 ribu untuk karyawan swasta bergaji Rp 5 juta memang beberapa kali menemui kendala.

Terhitung pencairan subsidi gaji dibagi menjadi empat tahap yang sebelumnya sudah terkumpul datanya.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyebutkan bahwa pencairan tahap IV sempat membutuhkan proses ceklis sebelum akhirnya bisa dicairkan.

Baca Juga: Usum Covid-19 Sat Reskrim Polres Majalengka Ngungkab Judi Togel Online

Sementara itu, Presiden Joko Widodo rupanya sudah menyiapkan panitia seleksi untuk merombak jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip Zonajakarta.com dari RRI, meski sempat tertunda, akhirnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan penyaluran subsidi upah atau gaji tahap IV akan dicairkan bagi para penerima yang memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.

Ida juga menjelaskan pihaknya telah menyediakan layanan pengaduan terkait penyaluran bantuan subsidi upah/gaji melalui laman Bantuan Kemnaker.

Baca Juga: Guru Besar UGM Prediksi Covid-19 di Indonesia Berakhir 2021

Para pekerja/buruh bisa memanfaatkannya untuk bertanya, mencari informasi ataupun mengadukan permasalahan terkait bantuan subsidi upah atau gaji.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x