Berdasarkan keputusan terakhir Perpres 64/2020, iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember, yakni sebesar Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp42.000.
Saleh mengatakan bahwa kemungkinan iuran BPJS Kesehatan ada diantara Rp75.000.
Baca Juga: Pesan Rahasia Jati Pereket, Jati Keramat Berusia Ratusan tahun, yang Dianggap Ikon Kertajati
Debagaimana diberitakan Portal Surabaya pada artikel "Yuk Intip Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setelah Penghapusan Sistem Kelas Kepesertaan", anggota DJSN kembali menekankan bahwa definsi kelas standar adalah ruangan dan fasilitas kesehatan di antara kelas 2 dan 3.
Kelas standar sendiri merupakan layanan rawat inap pada program (JKN) yang semua biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Anggta DJSN, Mutaqien mengatakan jika yang diperlukan saat ini adalah seperti kriteria kelas standar rawat inap JKN.
Baca Juga: Hari Ini Kejari Majalengka Kembali Panggil Dua Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi PDSMU
"Seperti penentuan jumlah tepat tidur dalam satu ruangan aar tetap bisa menjamin keselamatan dan keterjangkauannya, jadi hingga saat inibelum ada penentuan kelas standart itu berada di kelas mana 2 atau 3," Ujarnya.*** (Suhemanto/Portal Surabaya)