INI Daftar 33 Kecamatan di Kabupaten Cirebon Sudah Bisa Cetak e-KTP, KK, Termasuk Akta Lahir Sendiri

- 8 Juni 2023, 21:15 WIB
Ilustrasi E-KTP. INI Daftar 33 Kecamatan di Kabupaten Cirebon Sudah Bisa Cetak e-KTP, KK, Termasuk Akta Lahir Sendiri
Ilustrasi E-KTP. INI Daftar 33 Kecamatan di Kabupaten Cirebon Sudah Bisa Cetak e-KTP, KK, Termasuk Akta Lahir Sendiri /PRFM

PORTAL MAJALENGKA-Tahun 2023 ini sudah ada 33 kecamatan dari 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon yang sudah bisa melayani perekaman dan pencetakan e-KTP, kartu keluarga (KK), termasuk akte lahir.

Dari 33 kecamatan tersebut sudah bisa melayani perekaman dan pencetakan e-KTP, KK dan akte lahir sendiri.

Bagi warga dari 33 kecamatan yang butuh pelayanan adminduk tidak perlu repot lagi datang ke kantor Disdukcapil di Sumber, sekarang cukup datang ke kantor kecamatannya masing-masing.

Baca Juga: PPDB SMA Jabar 2023 Tahap 1 Masih Dibuka! Berikut Syarat dan Ketentuan yang Disiapkan, Serta Jadwal Kegiatanny

Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriyadi mengatakan, dari 40 kecamatan yang ada, kini hanya tersisa 7 kecamatan yang belum mendapatkan alat perekaman dan pencetakan adminduk.

“Dari 40 kecamatan itu 3 kecamatan sudah di awal launching, 13 kecamatan di bulan April 2022 dan sekarang ditambah 17 kecamatan lagi. Jadi totalnya sudah 33 kecamatan,” jelas Iman Supriyadi, Jumat, 2 Juni 2023.

Menurut Iman, alat cetak yang ada di kantor kecamatan tersebut sudah cukup lengkap dan bisa melayani kebutuhan adminduk warga.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x