PORTAL MAJALENGKA - Ketersediaan blanko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon terbatas. Sementara daftar antrean terus melonjak.
Inovasi yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Cirebon dalam memberi pelayanan adminduk terutama untuk perekaman dan pencetakan e-KTP patut diapresiasi.
Tahun ini sudah 33 dari 40 kecamatan yang sudah mampu melayani perekaman dan pencetakan e-KTP sendiri.
Baca Juga: INI Daftar 33 Kecamatan di Kabupaten Cirebon Sudah Bisa Cetak e-KTP, KK, Termasuk Akta Lahir Sendiri
Selain itu, adanya program atau kegiatan keliling layanan (Kelingan) adminduk ke desa-desa terpencil untuk melayani perekaman dan pencetakan e-KTP merupakan terobosan baru dari Pemkab Cirebon dalam upaya memberi pelayanan terbaik bagi warganya.
Kapasitas alat perekam dan pencetak yang dimiliki tiap kecamatan termasuk cukup canggih. Dalam satu jam alat tersebut mampu mencetak seratus blanko e-KTP.
Sayang, tampaknya dengan kesiapan yang sudah dilakukan Disdukcapil Kabupaten Cirebon dalam memberikan pelayanan adminduk terutama untuk e-KTP masih belum maksimal.