PORTAL MAJALENGKA - Informasi-informasi berkarakter menipu alias hoax masih banyak dibagikan melalui media sosial.
Salah satu di antaranya diunggah melalui Facebook, tentang informasi yang menyebut setiap pemilik KTP elektronik (e-KTP) mendapat jatah bantuan sosial senilai Rp600 ribu yang akan diberikan pada Minggu 29 Agustus 2021.
Masyarakat pun diminta berhati-hati dan tidak begitu saja mempercayai informasi-informasi sejenis.
Baca Juga: Moeldoko Ungkap Presiden Targetkan Vaksinasi 5 Juta Orang Per Hari
Sebab setiap bansos memiliki prosedur sendiri-sendiri. Pemberitahuan tentang seorang warga negara mendapatkan bantuan sosial tidak dilakukan serampangan.
Dalam prosedur yang cukup panjang itu, calon penerima manfaat diseleksi dan divalidasi sejak tingkat RT, desa, kecamatan, kabupaten/kota, dinas terkait hingga pemerintah pusat.
Masyarakat patut mengetahui alur pengajuan calon penerima manfaat bansos sehingga tidak mudah diombang-ambingkan berbagai informasi.
Baca Juga: Moeldoko: Alhamdulillah Kasus Covid-19 Turun Secara Signifikan
"Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi Per Tgl 29 agustus 2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja".