PORTAL MAJALENGKA -- Belum punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan merupakan halangan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Pemerintah melonggarkan syarat peserta vaksinasi. Sehingga warga yang belum memiliki NIK maupun yang kehilangan KTP dapat menjadi peserta vaksinasi Covid-19.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran bernomor HK.02.02/III/15242/2021 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi.
Baca Juga: Wasit Sudah Divaksin, Dirjen Dukcapil: Perlu Segera Integrasi NIK
Penerbitan SE berhubungan erat dengan keinginan pemerintah menggenjot target vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Semula pemerintah menargetkan penyuntikan sebanyak satu juta kali sehari di bulan Juli. Namun sayangnya target ini meleset.
Vaksinasi di atas satu juta kali sehari hanya terjadi dalam delapan hari, sepanjang 31 hari yang terdapat di bulan Juli 2021.
Baca Juga: Sumarno Gagal Disuntik Vaksin karena NIK Dipakai Orang Lain
Bulan Agustus ini, pemerintah menambah target penyuntikan menjadi dua juta atau satu juta kali per hari.