PORTAL MAJALENGKA -- Warga masyarakat diimbau menjaga dan melindungi data pribadi masing-masing.
Perlindungan data pribadi harus dilakukan agar tidak mengalami nasib seperti Sumarno.
Gara-gara data pribadi, NIK alias Nomor Induk Kependudukan miliknya dipakai orang lain, Sumarno pun gagal disuntik vaksin Covid-19.
Baca Juga: Ibu Hamil Bakal Disuntik Vaksin, Termasuk Rawan Terpapar Covid-19
Kejadian unik itu terungkap dalam vaksinasi Covid-19 di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa 3 Agustus 2021.
Sumarno, warga setempat, gagal mendapatkan suntikan vaksin karena NIK miliknya telah dipakai orang lain.
"Tidak bisa melaksanakan vaksin di KKP Tanjung Priok, karena NIK sudah digunakan oleh orang lain sesuai data yang terlampir," tutur Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis dalam siaran persnya, dilansir dari portal milik Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021.
Baca Juga: 300 Juta Dosis Vaksin Tiba, Perhatikan Ini Pesan Menkes Budi Gunadi untuk Para Kepala Daerah
Berdasarkan penelusuran kepolisian, NIK milik Sumarno telah digunakan oleh Musa melakukan vaksinasi di Kelurahan Lagoa pada 13 Juli 2021.