Menurut Putu Kholis, berdasarkan keterangan petugas di KKP Tanjung Priok, kejadian seperti yang dialami Sumarno telah terjadi beberapa kali.
"Kejadian ini sudah beberapa kali terjadi yang mana calon vaksinasi pada saat registrasi sudah terdaftar NIK-nya namun berbeda orang, hal tersebut terjadi dikarenakan adanya salah input dari petugas," ujar Putu.
Baca Juga: Indonesia Terima Hibah 620 Ribu Vaksin dari Pemerintah Inggris
Sumarno dinasihati untuk pergi ke kantor BPJS guna mengurus perbaikan data.
Selain di wilayah Pelabuhan, kasus serupa juga terjadi di Bekasi. Warga setempat tidak bisa melakukan registrasi vaksinasi lantaran NIK miliknya sudah dipakai orang lain.
Bahkan diketahui NIK miliknya dipakai oleh warga negara asing bernama Lee In Wong pada 25 Juni lalu. WNA itu menjalani vaksinasi Covid-19 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara.***