Ibu Hamil Bakal Disuntik Vaksin, Termasuk Rawan Terpapar Covid-19

- 3 Agustus 2021, 20:38 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Vaksinasi ibu hamil sudah diperbolehkan berdasarkan surat edaran dari Kemenkes
Ilustrasi ibu hamil. Vaksinasi ibu hamil sudah diperbolehkan berdasarkan surat edaran dari Kemenkes /Pixabay/Boris Gonzalez

PORTAL MAJALENGKA -- Ibu hamil termasuk kalangan yang rawan akan paparan Covid-19. Jika ibu hamil terkonfirmasi positif Covid-19, maka dikhawatirkan dapat memengaruhi kesehatan janin dalam kandungan.

Karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam keterangan resmi menyebut, segera menggelar vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil.

Dalam keterangan itu Kemenkes juga menyebut, rencana vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil telah mendapat restu Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Baca Juga: Menkes Optimis Target Presiden Untuk Vaksinasi 2 Juta Orang di Bulan Ini Tercapai

Belum lama ini muncul laporan yang menyebut sejumlah ibu hamil positif Covid-19. Sebagian di antaranya mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.

Kemenkes menginstruksikan agar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk segera memberikan vaksinasi kepada ibu hamil. Terutama yang ada di daerah dengan tingkat penularan cukup tinggi.

Vaksinasi terhadap ibu hamil juga disebut kriteria khusus. Karena itu penapisan yang dilakukan terhadap status kesehatan sasaran vaksinasi harus lebih detail dibandingkan kalangan lain.

Baca Juga: 9.000 Anak dan Remaja Majalengka Jadi Target Vaksinasi Covid-19, Segera Disuntik

Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan yang menyebut vaksinasi bagi ibu hamil menggunakan vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna. Serta vaksin platform inactivated Sinovac.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x