Ibu Hamil Bakal Disuntik Vaksin, Termasuk Rawan Terpapar Covid-19

- 3 Agustus 2021, 20:38 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Vaksinasi ibu hamil sudah diperbolehkan berdasarkan surat edaran dari Kemenkes
Ilustrasi ibu hamil. Vaksinasi ibu hamil sudah diperbolehkan berdasarkan surat edaran dari Kemenkes /Pixabay/Boris Gonzalez

Dosis pertama vaksin anti-Covid-19 akan disuntikkan pada trimester kedua kehamilan. Dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Pasca vaksinasi, pemerintah juga akan memonitoring perkembangan lanjut terhadpa ibu hamil.

Baca Juga: Dukung Target Vaksinasi, Indonesia Kedatangan 3,5 Juta Vaksin Moderna dan 620 Ribu Vaksin AstraZenecca

Mengantisipasi terjadinya Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI), di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id. ***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah