Maju Tak Gentar, Belum Punya NIK dan Kehilangan KTP Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19

- 4 Agustus 2021, 20:30 WIB
Kejar target vaksinasi, pemerintah mempermudah pesyaratan vaksinasi untuk warga yang tidak memiliki NIK
Kejar target vaksinasi, pemerintah mempermudah pesyaratan vaksinasi untuk warga yang tidak memiliki NIK /Dok. Humas Setda Kota Bandung

Agar target tercapai diperlukan kemudahan persyaratan yang diterapkan kepada para calon peserta vaksinasi.

Salah satunya dengan membolehkan warga yang belum memiliki NIK untuk menjadi peserta vaksinasi. Demikian pun warga yang kehilangan KTP.

“Layanan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan,” bunyi salah satu poin surat edaran itu.

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Sebabkan Kematian dalam Dua Tahun

Berdasarkan data pemerintah, hingga 1 Agustus lalu jumlah masyarakat yang sudah divaksin dosis kedua sebanyak 20.673.079 orang atau 9,93 persen dari total target sasaran vaksinasi. Angka itu masih jauh di bawah target.

Sementara jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 47.478.168 orang atau 22,80 persen.

Untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity, pemerintah telah menetapkan sasaran vaksinasi sebanyak 208.265.720 orang.

Baca Juga: Jangan Salah, Vaksinasi Booster Hanya untuk Tenaga Kesehatan

Sasaran vaksinasi itu terdiri atas tenaga kesehatan, warga lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan, dan masyarakat umum termasuk anak-anak usia 12-17 tahun.

Vaksinasi untuk para tenaga kesehatan hingga saat ini tercatat mampu melampaui target. Hingga saat ini sebanyak 1.598.399 orang tenaga kesehatan sudah divaksin dosis pertama dan 1.458.575 orang telah disuntik dosis kedua.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah