Eks Mendagri Gamawan Fauzi Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi E-KTP

- 30 Juni 2022, 00:31 WIB
Eks Mendagri Gamawan Fauzi Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi E-KTP
Eks Mendagri Gamawan Fauzi Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi E-KTP /tangkapan layar/kpk.go.id

PORTAL MAJALENGKA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Gamawan Fauzi dipriksa KPK tak lain hanya sebagai saksi tersangka kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

Pemeriksaan Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut disampaikan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga: Kabar Duka, Keluarga Ayu Anjai Alami Musibah atas Tenggelamnya Kapal di Labuhan Bajo

"Hari ini, TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka PLS," ungkap Ali Fikri dikutip dari PMJ News.

Ali menambahkan, eks Mendagri Gamawan Fauzi menjalani pemeriksaan di kantor KPK langsung.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Gamawan Fauzi Mantan Menteri Dalam Negeri," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Ramai Wacana Legalisasi Ganja Medis, Polisi Perlu Persetujuan Menkes dan BPOM

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan maling uang rakyat atu korupsi e-KTP KPK telah menetapkan Paulus Tannos bersama tiga orang lainya sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x