PORTAL MAJALENGKA - Masyarakat Indonesia sedang ramai memperbincangkan wacana legalisasi ganja medis.
Ramainya wacana legalisasi ganja medis, Polri menanggapi bahwa terdapat tahapan yang akan dilakukan untuk merealisasikannya.
Adapun tahapan legalisasi ganja medis tersebut diperlukan persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.
Baca Juga: Viral Seorang Ibu Butuh Ganja Medis Polisi: Tetap Patuhi UU yang Berlaku
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan pada Rabu, 29 Juni 2022.
"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," ungkap Krisno Halomoan Siregar dikutip dari PMJ News.
Menurut Krisno, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika hanya berpedoman terhadap Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasal tersebut berisi bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.