Eks Mendagri Gamawan Fauzi Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi E-KTP

- 30 Juni 2022, 00:31 WIB
Eks Mendagri Gamawan Fauzi Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi E-KTP
Eks Mendagri Gamawan Fauzi Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi E-KTP /tangkapan layar/kpk.go.id

Dalam kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi e-KTP ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,3 triliun.

Adapun tiga orang tersangka tersebut masing-masing mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya;anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sedih Lihat Puing-puing Kerusakan Bangunan di Kota Irpin Imbas Perang Ukraina dengan Rusia

Atas prilakunya para tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah