Dalam kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi e-KTP ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,3 triliun.
Adapun tiga orang tersangka tersebut masing-masing mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya;anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
Atas prilakunya para tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***