Kejagung Resmi Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam ke Penyidikan

- 28 Juni 2022, 18:45 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana buka suara soal dinaikannya status dugaan korupsi impor garam ke penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana buka suara soal dinaikannya status dugaan korupsi impor garam ke penyidikan. /PMJ News

PORTAL MAJALENGKA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tahun 2016-2022 ke penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya menyampaikan kenaikan status ke penyidikan itu berdasarkan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022

“Dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022,” ujar Ketut Sumedana dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Indra Kenz Segera Disidangkan, Kejagung Sebut Berkas Perkara Investasi Bodong Tersangka Sudah Lengkap

Ketut menjelaskan peningkatan tahap penyelidikan ke penyidikan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan.

Dalam hal itu, telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri dari tahun 2016 sampai 2022.

Di tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri senilai 3.770.346 ton atau senilai Rp2.054.310.721.560.

Hal itu dinilai tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia, sehingga mengakibatkan stok melimpah.

Baca Juga: 12 Pelanggaran HAM Berat Selesai di Komnas HAM, Stagnan di Kejaksaan Agung

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x