Selanjutnya, para importir mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi.
Hal itu berdampak kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.
Hingga hari ini tim penyelidik sudah lakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dan mendapatkan dokumen-dokumen yang relevan.
“Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan,” ucap Ketut.
Baca Juga: Laporakan Managemen Holywings Terkait Dugaan Penistaan Agama, FBI: Siap Kawal Sampai Tuntas
Setelah melakukan analisa dan gelar perkara kemudian ditemukan pristiwa pidana, atas dasar itu ditingkatkan ke status penyidikan.
Tujuannya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa, serta menemukan siapa pelaku yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
Apabila benar-benar bersalah melanggar hukum dalam hal ini akan disangkakan perkara dugaan korupsi impor garam, yaitu Primair; Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Subsidiair; Pasal 3 Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.