Kejagung Resmi Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam ke Penyidikan

- 28 Juni 2022, 18:45 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana buka suara soal dinaikannya status dugaan korupsi impor garam ke penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana buka suara soal dinaikannya status dugaan korupsi impor garam ke penyidikan. /PMJ News

Selanjutnya, para importir mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi.

Hal itu berdampak kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.

Hingga hari ini tim penyelidik sudah lakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dan mendapatkan dokumen-dokumen yang relevan.

“Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan,” ucap Ketut.

Baca Juga: Laporakan Managemen Holywings Terkait Dugaan Penistaan Agama, FBI: Siap Kawal Sampai Tuntas

Setelah melakukan analisa dan gelar perkara kemudian ditemukan pristiwa pidana, atas dasar itu ditingkatkan ke status penyidikan.

Tujuannya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa, serta menemukan siapa pelaku yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Apabila benar-benar bersalah melanggar hukum dalam hal ini akan disangkakan perkara dugaan korupsi impor garam, yaitu Primair; Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Subsidiair; Pasal 3 Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Trio Timnas Indonesia Sudah Bergabung, Persib Bandung Semakin Siap Jalani Perempat Final Piala Presiden 2022

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah