Indra Kenz Segera Disidangkan, Kejagung Sebut Berkas Perkara Investasi Bodong Tersangka Sudah Lengkap

- 25 Juni 2022, 07:00 WIB
Indra Kenz Segera Disidangkan, Kejagung Sebut Berkas Perkara Investasi Bodong Tersangka Sudah Lengkap
Indra Kenz Segera Disidangkan, Kejagung Sebut Berkas Perkara Investasi Bodong Tersangka Sudah Lengkap /Instagram/ @indrakenz

PORTAL MAJALENGKA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa berkas perkara kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz selesai dikerjakan.

Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerangkan bahwa berkas perkara tersangka kasus investasi bodong binary option aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz telah lengkap.

Dengan lengkapnya berkas perkara investasu bodong binary option aplikasi Binomo tersebut, Indra Kenz akan segera disidangkan.

Baca Juga: Kasus Perkara Indra Kenz Siap Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Sudah Lengkap

"Berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiil," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News.

Ketut menjelaskan berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum.

Atas perbuatannya, Indra Kenz telah melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Hasil Piala AFC 2022, Bali United Raih Poin Penuh atas Kedah FC di Laga Perdana Grup G

Ketut menyampaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan, Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x