Kasus Perkara Indra Kenz Siap Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Sudah Lengkap

- 24 Juni 2022, 17:40 WIB
Kasus Perkara Indra Kenz Siap Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Sudah Lengkap
Kasus Perkara Indra Kenz Siap Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Sudah Lengkap /

PORTAL MAJALENGKA - Berkas perkara kasus Indra Kenz melalui investasi bodong Binomo sudah lengkap, kini siap dilimpahkan ke pengadilan.

Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa semua berkas perkara tersangka Indra Kenz dalam kasus investasi bodong binary option aplikasi Binomo sudah lengkap secara formil dan materiil (P-21).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui pernyataannya di Jakarta pada, Kamis 23 Juni 2022 kemarin.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Indra Kenz: Polri Temukan Data Perusahaan Trading

"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL)," ungkap Ketut Sumedana dikutip dari PMJ News.

Setelah dinyatakan lengkap, sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHP, tahap selanjutnya barang bukti tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan," ucap Ketut.

Baca Juga: Masa Penahanan Indra Kenz Kembali Diperpanjang Selama 30 Hari ke Depan

Ketika proses P21 selesai, maka tersangka Indra Kenz akan secepatnya naik ke meja persidangan.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x