Diawali pembacaan dakwaan yang akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.
Perlu diketahui bahwa Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Jemput Ferrari California Rp3,5 Miliar, Bareskrim Kebut Berkas Kasus Indra Kenz
Dalam penetapan tersangka Indra Kenz oleh polisi, berdasarkan hasil gelar perkara atas Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2).
Selanjutnya, Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas dasar hukum tersebut, tersangka Indra Kenz akan terancam hukuman penjara selama 20 tahun. ***