Kasus Perkara Indra Kenz Siap Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Sudah Lengkap

- 24 Juni 2022, 17:40 WIB
Kasus Perkara Indra Kenz Siap Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Sudah Lengkap
Kasus Perkara Indra Kenz Siap Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Sudah Lengkap /

PORTAL MAJALENGKA - Berkas perkara kasus Indra Kenz melalui investasi bodong Binomo sudah lengkap, kini siap dilimpahkan ke pengadilan.

Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa semua berkas perkara tersangka Indra Kenz dalam kasus investasi bodong binary option aplikasi Binomo sudah lengkap secara formil dan materiil (P-21).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui pernyataannya di Jakarta pada, Kamis 23 Juni 2022 kemarin.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Indra Kenz: Polri Temukan Data Perusahaan Trading

"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL)," ungkap Ketut Sumedana dikutip dari PMJ News.

Setelah dinyatakan lengkap, sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHP, tahap selanjutnya barang bukti tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan," ucap Ketut.

Baca Juga: Masa Penahanan Indra Kenz Kembali Diperpanjang Selama 30 Hari ke Depan

Ketika proses P21 selesai, maka tersangka Indra Kenz akan secepatnya naik ke meja persidangan.

Diawali pembacaan dakwaan yang akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.

Perlu diketahui bahwa Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Jemput Ferrari California Rp3,5 Miliar, Bareskrim Kebut Berkas Kasus Indra Kenz

Dalam penetapan tersangka Indra Kenz oleh polisi, berdasarkan hasil gelar perkara atas Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2).

Selanjutnya, Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas dasar hukum tersebut, tersangka Indra Kenz akan terancam hukuman penjara selama 20 tahun. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah