Masa Penahanan Indra Kenz Kembali Diperpanjang Selama 30 Hari ke Depan

- 24 Mei 2022, 20:09 WIB
Masa penahanan Indra Kenz terkait kasus investasi bodong diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
Masa penahanan Indra Kenz terkait kasus investasi bodong diperpanjang hingga 30 hari ke depan. /Twitter/

PORTAL MAJALENGKA - Bareskrim Polri kembali memperpanjang masa penahanan tersangka Indra Kenz, atas kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, masa penahanan tersangka Indra Kenz diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Perpanjangan masa penahanan Indra Kenz dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara No 252/Penbid.2022.

Baca Juga: Jemput Ferrari California Rp3,5 Miliar, Bareskrim Kebut Berkas Kasus Indra Kenz

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan Nomor 252/Penbid.2022/Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK (Indra Kenz)," ungkap Ahmad Ramadhan, Selasa 24 Mei 2022 dikutip dari PMJ News.

Indra Kenz akan diperpanjangan penahanannya terhitung dari 26 Mei 2022 sampai 24 Juni 2022. Adapun untuk penahanan sendiri di sel Rutan Bareskrim Polri.

"Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022," ucap Ramadhan.

Baca Juga: Pebisnis Wajib Tahu, Ini 5 Manfaat Menggunakan Aplikasi Invoice Online Berbasis Web

Penahanan terhadap Indra Kenz sendiri tak lain hanya untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x