Masa Penahanan Indra Kenz Kembali Diperpanjang Selama 30 Hari ke Depan

- 24 Mei 2022, 20:09 WIB
Masa penahanan Indra Kenz terkait kasus investasi bodong diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
Masa penahanan Indra Kenz terkait kasus investasi bodong diperpanjang hingga 30 hari ke depan. /Twitter/

"Tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," kata Ramadhan.

Diinformasikan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri sedang dalam proses pelengkapan berkas perkara Indra Kenz atas investasi bodongnya melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Laksamana Cheng Ho Mencatat Sejarah Islam di Nusantara Jauh Sebelum Sunan Gunung Jati dan Walisongo Lainnya

Penyidik mengebut pelengkap berkas Indra Kenz setelah menyita satu unit mobil mewah berjenis, Ferrari California. Mobil mewah tersebut dijemput dari Medan ke Jakarta dan tiba Minggu 22 Mei 2022.

"Masih dalam pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut dengan barang bukti dan tersangka ke Kejagung," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin 23 Mei 2022.

Gatot menerangkan, sampai dengan hari ini belum ada tersangka baru dalam kasus yang investasi bodong pada Binomo ini. Begitu juga dengan aset-aset yang disita oleh penyidik.

Baca Juga: Polri Katakan Mobil Ferrari Tersangka Indra Kenz Sampai Jakarta Sabtu Besok

"(Tersangka baru) masih dikembangkan penyidik, (aset) belum ada penambahan," terang Gatot. *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah