Laporakan Managemen Holywings Terkait Dugaan Penistaan Agama, FBI: Siap Kawal Sampai Tuntas

- 28 Juni 2022, 14:47 WIB
Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di Ibu Kota usai pencabutan izin usahanya karena adanya temuan beberapa outlet yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di Ibu Kota usai pencabutan izin usahanya karena adanya temuan beberapa outlet yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. /Antara/Aprillio Akbar/

PORTAL MAJALENGKA - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pihak managemen Holywings terus berkembang.

Kini, dari Forum Batak Intelektual (FBI) telah melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama atas perbuatan promosi gratis minuman Miras yang bernama Muhammad dan Maria pada, Senin 27 Juni 2022.

FBI menyesalkan atas perbuatan dari pihak managemen Holywings yang membuat kegaduhan di khalayak masyarakat.

Baca Juga: Trio Timnas Indonesia Sudah Bergabung, Persib Bandung Semakin Siap Jalani Perempat Final Piala Presiden 2022

Atas dasar tersebut kini FBI melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya dengan laporan teregistrasi di Polda Metro Jaya Nomor LP/B/3200/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, atas nama pelapor Donald Siagian.

“Intinya kita dari FBI mengecam dan menyesalkan kejadian ini yang menjadi kegaduhan masyarakat. Nama Maria itu nama yang disucikan, jadi kita buat pengaduan lebih menyangkut ke tindak pidana khususnya,” kata Andro Manurung, selaku Sekjen FBI dikutip dari PMJ News.

FBI tegaskan akan terus mengawal proses hukum laporannya dan memastikan ke penyidik untuk memeriksa badan hukum dari managemen Holywings.

Baca Juga: Terkait Perubahan Nama Jalan di Pemprov DKI, Korlantas Tegaskan Tidak Harus Ganti STNK

“Kita akan mengawal proses hukumnya dan kami juga pastikan ke penyidik untuk memeriksa ke badan hukumnya. Kalau badan hukumnya berbentuk PT, maka harus tunduk ke UU No 40 tahun 2007,” ujar Andro Manurung.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x