PORTAL MAJALENGKA - Perubahan nama jalan di beberapa wilayah Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah diperbincangkan oleh masyarakat.
Pasalnya banyak yang mempertanyakan, pergantinan nama jalan DKI Jakarta itu akan dibarengi dengan pergantian KTP atau STNK.
Diinformasikan DKI Jakarta sudah resmi mengubah nama beberapa jalan di wilayah Ibu kotanya.
Baca Juga: RAHASIA WALI Mbah Maimun Terungkap, Hingga Gus Dur Rela Lakukan Ini
Semuanya terdapat 22 perubahan nama jalan yang diambil dari tokoh Betawi.
Melihat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santybudi menegaskan dengan adanya perubahan nama jalan di beberapa wilayah Ibu kota itu, masyarakat tidak usah bingung terkait apakah STNK perlu diganti atau tidak?
Firman sampaikan, bagi yang terdampak perubahan nama jalan di wilayah Jakarta tidak wajib mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Masyarakat yang terkena dampak dari perubahan 22 nama jalan. tidak diwajibkan untuk mengganti STNK. Namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” terang Firman, di Jakarta, Selasa 27 Juni 2022 dikutip dari PMJ News.