Terkait Perubahan Nama Jalan di Pemprov DKI, Korlantas Tegaskan Tidak Harus Ganti STNK

- 28 Juni 2022, 14:10 WIB
Terkait Perubahan Nama Jalan di Pemprov DKI, Korlantas Tegaskan Tidak Harus Ganti STNK
Terkait Perubahan Nama Jalan di Pemprov DKI, Korlantas Tegaskan Tidak Harus Ganti STNK /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

PORTAL MAJALENGKA - Perubahan nama jalan di beberapa wilayah Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah diperbincangkan oleh masyarakat.

Pasalnya banyak yang mempertanyakan, pergantinan nama jalan DKI Jakarta itu akan dibarengi dengan pergantian KTP atau STNK.

Diinformasikan DKI Jakarta sudah resmi mengubah nama beberapa jalan di wilayah Ibu kotanya.

Baca Juga: RAHASIA WALI Mbah Maimun Terungkap, Hingga Gus Dur Rela Lakukan Ini

Semuanya terdapat 22 perubahan nama jalan yang diambil dari tokoh Betawi.

Melihat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santybudi menegaskan dengan adanya perubahan nama jalan di beberapa wilayah Ibu kota itu, masyarakat tidak usah bingung terkait apakah STNK perlu diganti atau tidak?

Firman sampaikan, bagi yang terdampak perubahan nama jalan di wilayah Jakarta tidak wajib mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Dakwah Penerus Para Wali: Rizki Lapang, Hutang Lunas Diakhirat Senang, Amalkan Amalan Mbah Maimun Ini

“Masyarakat yang terkena dampak dari perubahan 22 nama jalan. tidak diwajibkan untuk mengganti STNK. Namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” terang Firman, di Jakarta, Selasa 27 Juni 2022 dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x