Terkait Perubahan Nama Jalan di Pemprov DKI, Korlantas Tegaskan Tidak Harus Ganti STNK

- 28 Juni 2022, 14:10 WIB
Terkait Perubahan Nama Jalan di Pemprov DKI, Korlantas Tegaskan Tidak Harus Ganti STNK
Terkait Perubahan Nama Jalan di Pemprov DKI, Korlantas Tegaskan Tidak Harus Ganti STNK /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Firman menambahkan, untuk perubahan STNK sendiri akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK).

Kendati demikian proses tersebut akan dilaksanakan secara bertahap tidak serentak.

Baca Juga: Gus Dur Pernah Ditertawakan dan Diremehkan karena Pernyataan Ini, Kisah Dilantiknya Presiden RI Ke-4

“Setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang, dan prosesnya akan bertahap,” ujar Firman.

Adanya perubahan nama jalan di Ibu Kota Jakarta, pihak kepolisian sangat mendukung apa yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan serta nantinya dapat melakukan penyesuaian data kendaraan. ***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah