Kejagung Terima Berkas Perkara Tahap 1 Tersangka Doni Salmanan, Segera Diproses

- 20 April 2022, 21:58 WIB
Kejagung Terima Berkas Perkara Tahap 1 Tersangka Doni Salmanan, Segera Diproses./antaranews.com
Kejagung Terima Berkas Perkara Tahap 1 Tersangka Doni Salmanan, Segera Diproses./antaranews.com /

PORTAL MAJALENGKA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima berkas perkara tahap 1 tersangka Doni Salmanan atas kasus investasi bodong melalui aplikasi Quotex.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 Doni Salmanan ke Kejagung. Kini tim jaksa akan meneliti lebih lanjut berkas tersebut.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka DS (Doni Salmanan) dari Bareskrim Polri yang dikirim pada Selasa, 19 April 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 20 April 2022 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Doni Salmanan Ke Kejagung

Berkas perkara tahap 1 tersangka Doni Salmanan itu akan di teliti oleh tim jaksa peneliti untuk mengetahui kelengkapan berkas tersebut.

Apakah berkas perkara Doni Salmanan itu sudah sesuai dengan syarat formil dan materiil atau belum.

Apabila berkas itu sudah dinyatakan sesuai, maka akan dinyatakan lengkap atau menjadi P21.

Baca Juga: KPK Larang Penyelenggara Negara dan PNS Terima Parsel Lebaran

Butuh waktu selama 7 hari bagi jaksa untuk menentukan apakah berkas perkara Doni Salmanan itu dinyatakan lengkap.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x