PORTAL MAJALENGKA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima berkas perkara tahap 1 tersangka Doni Salmanan atas kasus investasi bodong melalui aplikasi Quotex.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 Doni Salmanan ke Kejagung. Kini tim jaksa akan meneliti lebih lanjut berkas tersebut.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka DS (Doni Salmanan) dari Bareskrim Polri yang dikirim pada Selasa, 19 April 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 20 April 2022 dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Doni Salmanan Ke Kejagung
Berkas perkara tahap 1 tersangka Doni Salmanan itu akan di teliti oleh tim jaksa peneliti untuk mengetahui kelengkapan berkas tersebut.
Apakah berkas perkara Doni Salmanan itu sudah sesuai dengan syarat formil dan materiil atau belum.
Apabila berkas itu sudah dinyatakan sesuai, maka akan dinyatakan lengkap atau menjadi P21.
Baca Juga: KPK Larang Penyelenggara Negara dan PNS Terima Parsel Lebaran
Butuh waktu selama 7 hari bagi jaksa untuk menentukan apakah berkas perkara Doni Salmanan itu dinyatakan lengkap.