Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Doni Salmanan Ke Kejagung

- 19 April 2022, 10:30 WIB
Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Doni Salmanan Ke Kejagung.
Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Doni Salmanan Ke Kejagung. /Kolase foto YouTube/KH Infotainment/

PORTAL MAJALENGKA - Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas tersangka Doni Salmanan atas kasusnya yaitu investasi bodong melalui aplikasi Quotex ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat ini, tersangka Doni Salmanan telah ditahan di Rutan Bareskrim.

Pelimpahan berkas perkara Doni Salmanan ke Kejagung itu dibenarkan oleh Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Baca Juga: David De Gea Semangati Cristiano Ronaldo Atas Meninggalnya Putra Kembar Tercinta

"Berkas tahap satu dikirim hari ini," kata Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan, Senin 18 April 2022 dikutip dari PMJ News.

Selanjutnya pihak penyidik akan menunggu hasil dari Kejagung terkait penyerahan berkas perkara tahap satu itu apakah perlu dilengkapi atau tidak.

Apabila dinyatakan lengkap olek Kejagung maka pihak kepolisian akan segera menyerahkan tahap dua, yakni berupa tersangka dan barang bukti.

Baca Juga: Putra Kembar Cristiano Ronaldo Meninggal Dunia, Duka Mendalam Dirasakan Tuliskan Ini Untuk Putranya

Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Quotex.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x