Masa Tahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari, Lebaran 2022 di Bareskrim Polri

- 6 April 2022, 23:10 WIB
Masa Tahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari, Lebaran 2022 di Bareskrim Polri
Masa Tahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari, Lebaran 2022 di Bareskrim Polri /PMJNews/

PORTAL MAJALENGKA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memperpanjang masa tahanan tersangka Doni Salmanan atas kasus penipuan investasi Qoutex.

Doni Salmanan sebetulnya telah berakhir dalam masa tahanan yang pertama, pada Senin 28 Maret 2022 kemarin. Namun penyidik telah memperpanjang masa tahannya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka penipuan investasi bodong Doni Salmanan selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 1 April 2022.

Baca Juga: ATTA HALILINTAR Kembalikan Tas Mewah Dior Pemberian Doni Salmanan

Sehingga dipastikan saat Lebaran 2022, Doni Salmanan mendekam di balik jeruji tahanan Bareskrim Polri.

"Iya diperpanjang, 20 hari perpanjang Kejaksaan 40 hari," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 6 April 2022, dikutip dari Antara.

Reinhard menyampaikan tim penyidik masih dalam proses penyelidikan dan memproses berkas perkara Doni Salmanan. Sehingga kasus investasi bodong melalui aplikasi Quotex tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Terungkap, Doni Salmanan Beri Uang ke Publik Figur Untuk Mendongkrak Popularitasnya

Hingga kini, tim penyidik sudah memeriksa 9 saksi ahli terdiri dari atas dua ahli bahasa, dua ahli informasi, transaksi elektronik (ITE), tiga ahli pidana, satu ahli investasi, dan satu ahli keamanan siber, serta 45 saksi lainnya.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah