PORTAL MAJALENGKA - Doni Salmanan kini sudah menjadi tersangka atas kasus penipuan berkedok trading di aplikasi Quotex.
Baru-baru ini Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menggunggah Modus Operandi Doni Salmanan dalam menarik calon korbannya.
Mengutip dari twitter@CIC Polri menjelaskan modus operandi Doni Salmanan dalam menggaet korbanya agar bergabung dengan dirinya pada Aplikasi Quotex.
Baca Juga: Jokowi Lemes Tidak Diperbolehkan Ikut Parade Naik Motor Bersama Pebalap MotoGP
Modus operandinya sendiri dilakukan Doni Salmanan dengan menyebarkan vidio melalui kanal youtube King Salmanan.
Dimana ia memeragakan trading atau withdraw pada website Quotex dengan hasil keuntungan milyaran rupiah.
Disamping itu Doni Salamanan sering membagikan poto-poto atau vidionya yang mengenakan mobil mewah dan motor mewah, bertujuan untuk menarik calon korbanya.
Baca Juga: Inilah Syarat Untuk Mendapatkan Beasiswa Pertamina Foundation
Dari kasus tersebut Doni Salmanan terancam dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau denda 10 Milyar