Pasal yang persangkakan yakni pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) tentang ITE. dan/atau Pasal e dan Pasal 4 Undang-Undang Nomer 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga: Pertamina Foundation Membuka Pendaftaran Beasiswa Bagi Mahasiswa
Pda postingan tersebut juga Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi atau trading. Pastikan benar-benar legal dan terdaftar di OJK Bappebti.***