KPK Larang Penyelenggara Negara dan PNS Terima Parsel Lebaran

- 20 April 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi gratifikasi. KPK Larang Penyelenggara Negara dan PNS Terima Parsel Lebaran
Ilustrasi gratifikasi. KPK Larang Penyelenggara Negara dan PNS Terima Parsel Lebaran /PIxabay/janeb13

PORTAL MAJALENGKA - Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H 2022 M, PNS dan Penyelenggaraan Negara dilarang terima Parsel Lebaran.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau terhadap penyelenggara atau pejabat negara agar menolak pemberian parsel atau hadiah dalam bentuk apapun.

KPK meminta instansi pemerintah untuk menerbitkan imbauan internal berkenaan larangan para penyelenggara negara dan ASN menerima hadiah menjelang Lebaran.

Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengajuan Rancangan Anggaran Daerah Riau

“Jelang momentum Lebaran, KPK mengimbau pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi,” ujar Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya, Rabu 20 April 2022 dikutip dari PMJ News.

“Serupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," tambahnya.

Ipi menjelaskan, apabila terdapat pegawai negri atau penyelenggara negara yang tidak dapat menolak gratifikasi lantaran situasi tertentu.

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Langkat dan Empat Orang Lainnya Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Maka silahkan masyarakat wajib melaporkan kepada KPK.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x