PORTAL MAJALENGKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), dan empat kawan lainnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Dari emapat kawan lainnya meliputi, pihak swasta atau kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).
Baca Juga: Tujuh Orang Hasil OTT di Kabupaten Langkat Dibawa ke Gedung KPK Jakarta
"Untuk penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022 dikutip dari Antara.
Penangkapan tersebut Bupati Langkat dan kawan-kawannya ditetapkan sebagai tersangka kasusu dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di 2020 sampai 2022, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam penahanan tersebut tersangka Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan KPK pada, Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: TERBARU, KPK Sita Tanah dan Kendaraan Hasil Korupsi Senilai 85 Milyar Rupiah
Sedangkan Marcos di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.