PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD TA 2014 dan 2015 Provinsi Riau.
Penetapan Tersangka terhadap AM Gubernur Riau periode 2014-2019, merupakan pengembangan dari penanganan perkara dengan Terpidana Suparman dkk.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan uapaya paksa penahanan tersebut untuk keperluan proses penyidikan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu 30 Maret 2022.
Tersangka AM diduga telah memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 s.d 2014 agar usulan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 dapat disetujui.
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka AM sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga: Keindahan Taman Bunga Cibodas Mendapat Sanjungan dari Menteri Arab Saudi
"Ini adalah surat perintah penyidikan dari tahun 2015 memang terasa cukup lama. Namun demikian, ini adalah beban dari pada tunggakan-tunggakan surat perintah penyidikan yang lama," ujar Karyoto.