KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengajuan Rancangan Anggaran Daerah Riau

- 1 April 2022, 07:45 WIB
Tangkapan layar - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kemeja putih) saat memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Gubernur Riau Annas Maamun (rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 30 Maret 2022, sebagaimana dipantau di kanal YouTube KPK RI.
Tangkapan layar - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kemeja putih) saat memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Gubernur Riau Annas Maamun (rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 30 Maret 2022, sebagaimana dipantau di kanal YouTube KPK RI. /Labuan Bajo Terkini/Marianus Susanto Edison

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka AM untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Maret s.d 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi agar segera memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam proses penegakkan hukumnya.

Baca Juga: Tidak Bising dan Tanpa Asap, Berikut Keunggulan Motor Listrik GESITS Menurut WIMA

KPK juga meminta kepada setiap pihak yang dibutuhkan keterangannya dalam proses penanganan tindak pidana korupsi dapat bekerja sama dengan baik sebagai wujud kepatuhan terhadap proses hukum secara efektif.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah