KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka AM untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Maret s.d 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi agar segera memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam proses penegakkan hukumnya.
Baca Juga: Tidak Bising dan Tanpa Asap, Berikut Keunggulan Motor Listrik GESITS Menurut WIMA
KPK juga meminta kepada setiap pihak yang dibutuhkan keterangannya dalam proses penanganan tindak pidana korupsi dapat bekerja sama dengan baik sebagai wujud kepatuhan terhadap proses hukum secara efektif.***