Kejagung Tunjuk 7 Jaksa untuk Kawal Kasus DNA Pro setelah Terima SPDP dari Bareskrim

- 21 April 2022, 20:39 WIB
Kejagung Tunjuk 7 Jaksa untuk Kawal Kasus DNA Pro setelah Terima SPDP dari Bareskrim
Kejagung Tunjuk 7 Jaksa untuk Kawal Kasus DNA Pro setelah Terima SPDP dari Bareskrim /Dok. ANTARA./

PORTAL MAJALENGKA - Kasus investasi berkedok trading kembali mencuat. Kini kasus investasi bodong robot trading DNA Pro sedang diproses pihak berwenang.

Sejumlah nama beken dunia hiburan dipanggil penyidik Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Bahkan, Kejagung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim terhadap tersangka PT DPA atas kasus investasi ilegal robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Penyanyi Rossa akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro

Bukti diterimanya SPDP, Kejagung telah menunjuk 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal perkara kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

"Dengan diterimanya SPDP atas nama Tersangka PT. DPA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk 7 orang JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis 21 April 2022 dikutip dari PMJ News.

7 jaksa itu ditunjuk Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidik dalam kasus ini.

Baca Juga: Bareskrim Polri Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Choky Sitohang, Terkait Kasus DNA Pro

Kemudian tim jaksa akan mempelajari lebih lanjut berkas perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah