12 Pelanggaran HAM Berat Selesai di Komnas HAM, Stagnan di Kejaksaan Agung

- 31 Desember 2020, 13:15 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti 12 kasus pelanggaran HAM berat
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti 12 kasus pelanggaran HAM berat /Instagram/@taufandamanik

PORTAL MAJALENGKA - Kejaksaan Agung diminta segera menindaklanjuti 12 berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat yang selama ini stagnan.

Permintaan penyelidikan pelanggaran HAM berat tersebut disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Soal penyelesaian pelanggaran HAM berat, masih ada 12 berkas penyelidikan Komnas HAM yang belum diteruskan Jaksa Agung ke tahap penyidikan,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Anggota Polisi Pengejar Mobil Habib Rizieq di Tol Japek

Sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo, kata dia, penuntasan peristiwa pelanggaran HAM berat tidak bisa ditunda lagi dan harus diwujudkan dalam bentuk kemauan politik yang kuat dan konkret.

Ahmad Taufan Damanik menuturkan, kejelasan 12 kasus itu penting untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban serta menepis kekhawatiran adanya impunitas.

dalam peringatan Hari HAM Sedunia pada tanggal 10 Desember 2020 serta Rapat Kerja Kejaksaan RI, Presiden Jokowi menunjukkan sinyal dengan memerintahkan Kejagung memberikan kemajuan yang konkret penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Senjata Api dan Senjata Tajam Kasus 6 Laskar FPI Tewas

Kasus pelanggaran HAM berat yang penyelidikannya telah diselesaikan Komnas HAM adalah Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998 di DKI Jakarta, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 yang terjadi di berbagai provinsi.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x