PORTAL MAJALENGKA - Kejaksan Agung telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Tak hanya Dirjen Perdagaan Luar Negeri, IWW, Kejagung juga menetapkan tiga nama lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng.
Adapun untuk tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan minyak goreng dari sebuah pihak swasta. Di antaranya MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Baca Juga: Ekspor 1.835 Bungkus Minyak Goreng Milik PT AMJ ke Hongkong Digagalkan, Negara Rugi Ratusan Juta
Keempat tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng itu ditetapkan langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Burhanuddin menyampaikan, perbuatan yang dilakukan empat tersangka tersebut menyebabkan kerugian besar terhadap perekonomian negara.
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," ungkap Burhanuddin di kantornya, Selasa 19 April 2022 dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Perjalanan Alvin Jonathan hingga Jadi Juara X Factor Indonesia 2022, Pernah Buat Juri Terkejut
Burhanuddin menerangkan bahwa Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag IWW beserta tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.