PORTAL MAJALENGKA - Kenaikan harga minyak goreng yang dirasakan masyarakat saat ini sangat memberatkan.
Hal tersebut membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pemgecekan lapangan dan meminta keterangan kepada PT. AMJ.
Kegiatan itu dilakukan di Pelabuhan Tanjung Periuk dan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priuk Tipe A.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi DKIJakarta Mengamankan 1 Unit Kontainer Berisikan Minyak Goreng
Dari kegiatan tersebut Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan 1 unit kontainer berisi 1.835 bungku minyak goreng.
Minyak goreng tersebut rencananya akan diekspor ke Hongkong dari Pelabuhan Tanjung Priuk.
Ekspor minyak goreng tersebut telah dilakukan PT. AMJ dari tahun 2021 dan tahun 2022.
Baca Juga: ASAL-USUL PRABU SILIWANGI dan Kisah Syekh Quro Menikahkan Nyai Subang Larang (3)
Dari kegiatan tersebut Kejati DKI Jakarta menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian sebanyak Rp. 400 juta.