Ekspor 1.835 Bungkus Minyak Goreng Milik PT AMJ ke Hongkong Digagalkan, Negara Rugi Ratusan Juta

- 18 Maret 2022, 22:00 WIB
Kejaksaan Tinggi DKIJakarta Mengamankan 1 Unit Kontainer Berisikan Minyak Goreng
Kejaksaan Tinggi DKIJakarta Mengamankan 1 Unit Kontainer Berisikan Minyak Goreng /Kejaksaan RI

Kegiatan ekspor minyak goreng mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menemukan 1 unit kontainer berisi kemasan minyak goreng sejumlah 1.835 bungkus.

Baca Juga: ASAL-USUL PRABU SILIWANGI dan Kisah Syekh Quro Menikahkan Nyai Subang Larang (2)

Temuan itu didapatkan saat Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI Jakarta melakukan pengecekan lapangan dan permintaan keterangan, Kamis, 17 Maret 2022.

Melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priuk Tim Penyelidik Kejati DKI Jakarta menyampaikan bahwa kontainer tersebut agar diamankan dan jangan dipindah tempatkan.

Atau dikeluarkan dari terminal Kontainer JICT (Jakarta Internasional Container Terminal) 1 sampai proses hukum selesai.

Sebab menurut Kejati DKI Jakarta PT. AMJ selaku perusahaan yang akan mengekspor minyak goreng tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Melalui Kejaksaan RI dalam postingan Twitternya Kejati DKI Jakarta juga menyebutkan bahwa minyak goreng tersebut nantinya akan di ekspor ke Hongkong.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Kejaksaan Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah