Kegiatan ekspor minyak goreng mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menemukan 1 unit kontainer berisi kemasan minyak goreng sejumlah 1.835 bungkus.
Baca Juga: ASAL-USUL PRABU SILIWANGI dan Kisah Syekh Quro Menikahkan Nyai Subang Larang (2)
Temuan itu didapatkan saat Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI Jakarta melakukan pengecekan lapangan dan permintaan keterangan, Kamis, 17 Maret 2022.
Melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priuk Tim Penyelidik Kejati DKI Jakarta menyampaikan bahwa kontainer tersebut agar diamankan dan jangan dipindah tempatkan.
Atau dikeluarkan dari terminal Kontainer JICT (Jakarta Internasional Container Terminal) 1 sampai proses hukum selesai.
Sebab menurut Kejati DKI Jakarta PT. AMJ selaku perusahaan yang akan mengekspor minyak goreng tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Melalui Kejaksaan RI dalam postingan Twitternya Kejati DKI Jakarta juga menyebutkan bahwa minyak goreng tersebut nantinya akan di ekspor ke Hongkong.***